• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Abraham Samad dan Tim Gempur Dugaan Korupsi Proyek PIK 2 dan Pagar Laut Tangerang ke KPK!

img

Saat ini, terdapat laporan serius mengenai dugaan praktik suap dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama dengan aktivis anti-korupsi lainnya, telah mengajukan laporan terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan PIK 2 serta dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan keberadaan pagar laut di Tangerang.

Melalui sebuah pernyataan, Muannas Alaidid, kuasa hukum dari Agung Sedayu Group, menjelaskan bahwa sertifikat HGB yang terdaftar atas nama anak perusahaannya tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer. Hal ini menunjukkan keterbatasan dalam kepemilikan yang dimiliki, dan pihak Agung Sedayu Group menegaskan bahwa pajak telah dibayarkan sesuai kewajiban dan bersama dengan dokumen resmi SK surat izin lokasi (PKKPR).

Dalam pelaporan ini, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menduga terjadi penyuapan dalam proses penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang. Melalui investigasi yang dilakukan, Abraham berharap KPK dapat mengambil tindakan yang tegas dengan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan yang diperlukan.

Bahkan, dia mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat, ada sertifikat yang tiba-tiba diterbitkan, yang perlu dicermati lebih lanjut. Ditekankan dalam laporan ini bahwa Agung Sedayu Group beroperasi secara legal dan transparan dalam pengelolaan lahan yang berada di bawah haknya.

Muannas juga menegaskan bahwa hak atas sertifikat HGB di kawasan pagar laut yang dimiliki oleh anak perusahaannya terbatas di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Aktivis Said Didu berpendapat bahwa pembangunan PIK 2 dan pagar laut tersebut berpotensi memberikan kerugian pada pengelolaan aset negara yang seharusnya dikelola oleh pihak swasta.

Identitas pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan tersebut akhirnya terungkap, menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi semua prosedur yang diperlukan. Dalam dua pernyataan yang terpisah, Abraham menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak telah melalui ketentuan yang berlaku.

KPK juga didorong untuk lebih fokus dalam menyelidiki proyek-proyek strategis nasional yang mendapat perhatian publik. Dalam rapat yang diadakan di Gedung KPK, Jakarta, pada tanggal 31 Januari 2025, Abraham juga meminta klarifikasi mengenai apakah proyek PIK 2 mungkin telah merambah laut secara ilegal sebelumnya.

Dalam konteks ini, sangat penting untuk memberikan kejelasan mengenai kepemilikan dan batasan lahan, untuk menghindari kesalahan informasi yang beredar di masyarakat. Menurut Muannas, pagar laut bukanlah milik hanya satu pihak, dan kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK di luar satu lokasi yang disepakati adalah tidak benar.

“Pagar laut bukan punya PANI; kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Di tempat lain, dipastikan tidak ada lagi,” tegas Muannas. Pernyataan ini menjadi penting untuk meluruskan isu-isu yang kemungkinan muncul, agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Lebih jauh, dia memastikan bahwa klaim mengenai kepemilikan di luar lokasi yang dimaksud adalah tidak akurat, dan menekankan bahwa kepemilikan sertifikat harus diakui secara administratif dengan proses yang valid. “Kita ingin KPK memvalidasi informasi yang ada, agar bisa dijelaskan kepada publik tentang kepemilikan ini dengan jelas,” ujarnya.

Informasi yang berkembang mengenai kepemilikan HGB di pagar laut ini menawarkan sebuah gambaran yang kompleks mengenai isu korupsi di proyek pembangunan infrastruktur penting di Indonesia. Abraham dan timnya berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan dan melakukan penyelidikan yang mendalam supaya semua pelanggaran hukum bisa terungkap dan siap untuk diproses.

Untuk informasi dan produk digital lainnya, kunjungi juga: PUSAT PRODUK DIGITAL TERBAIK! 🎉 Temukan koleksi produk digital berkualitas mulai dari tools, e-book, hingga layanan eksklusif lainnya.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...