• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Era Baru Aset Kripto: OJK Ambil Alih Pengawasan Mulai 10 Januari 2025!

img

Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital, khususnya Aset Kripto, akan dilakukan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. PP ini secara resmi mengalihkan tanggung jawab dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mulai berlaku sejak 10 Januari 2025.

Dalam upaya transisi ini, OJK telah aktif berkoordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha di sektor aset kripto untuk memastikan kelancaran pemberlakuan regulasi yang baru. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa persiapan untuk pengundangan dan publikasi peraturan pengawasan ini telah dimulai.

Tim transisi yang dibentuk juga bertugas untuk mengevaluasi kesiapan para pelaku usaha agar semua sumber daya dapat dikelola dengan baik dalam rangka pengalihan tugas ini. Dalam pasal 2 PP tersebut, dijelaskan bahwa OJK akan mengambil alih pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital sekaligus aset kripto dan produk derivatifnya.

Hasan juga mengungkapkan bahwa persiapan teknis telah dilakukan termasuk penyusunan panduan bagi pelaku usaha dan stakeholders dalam kegiatan perdagangan aset kripto. OJK berkomitmen untuk membangun jaringan pengawasan yang efisien berbasis teknologi agar dapat mendeteksi dan mencegah risiko yang muncul.

Pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian, juga dilibatkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko terkait pencucian uang dalam transaksi aset digital ini. Dengan demikian, diharapkan bahwa seluruh proses peralihan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan keamanan serta kehandalan sistem aset keuangan digital di Indonesia.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...