• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Era Baru Keamanan Digital: OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto untuk Lindungi Investasi Anda!

img

Mahendra menjelaskan bahwa pengalihan tugas ini dilakukan sesuai dengan amanat dari Pasal 8 ayat 4 serta Pasal 312 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga merujuk pada aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 24 bulan setelah pengundangan Undang-Undang P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, memastikan bahwa pengaturan dan pengawasan OJK telah dituangkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa serah terima tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara resmi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK di Kementerian Perdagangan.

Dalam rangka mendukung transisi ini, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan yang mencakup POJK Nomor 27 Tahun 2024 serta POJK Nomor 20 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Perlaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto dan instrumen derivatif, secara resmi berpindah dari Bappebti ke OJK pada tanggal 10 Januari 2025.

Dalam mencapai transisi yang mulus, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen. OJK akan memberikan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan potensi manipulasi pasar dalam perdagangan aset kripto.

OJK memastikan bahwa setiap aset kripto berbasis proyek memenuhi standar yang ditetapkan dan informasi yang transparan tersedia bagi masyarakat. Hasan menambahkan, OJK berfokus pada transparansi dengan mewajibkan para pedagang aset kripto untuk menyampaikan informasi yang akurat sebelum transaksi dilakukan.

Sehubungan dengan aspek legalitas, OJK sedang memfinalisasi POJK Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Derivatif Keuangan dengan Aset Dasar yang berupa efek. Di sektor perizinan, sistem perizinan terintegrasi untuk aset keuangan digital dan derivatif keuangan juga sedang disiapkan melalui sistem bernama SPRINT.

Adapun, aset kripto yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk pada ketaatan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. OJK memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan, jika diperlukan, melarang perdagangan aset kripto yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...