• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejutan KPK: Sita Rp300 Juta Dalam Mata Uang Asing dan Tas Mewah dari Kasus Investasi PT Taspen!

img

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap individu-individu yang tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pada tahun anggaran 2019, KPK melakukan penyitaan berbagai jenis aset, termasuk uang dalam mata uang asing dan barang-barang mewah, terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi bodong PT Taspen.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 8 dan 9 Januari 2025, KPK berhasil menyita uang tunai dalam bentuk beberapa mata uang asing, di antaranya USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath, yang totalnya diperkirakan sekitar Rp300 juta. Selain itu, juga disita tas-tas mewah yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini, seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Selama konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S Kosasih, dan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik investasi bodong yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Tessa Mahardika juga menekankan bahwa jika ada pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan undang-undang untuk memulihkan kerugian negara. Pengalokasian dana investasi PT Taspen yang mencapai Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 dianggap sangat merugikan, mengingat kondisi PT TSP Food pada saat itu berada dalam kategori Non-investment Grade, yang berarti beresiko tinggi dan terancam pailit.

Selain uang tunai dan barang mewah, KPK juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga relevan dengan kasus korupsi ini. Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh praktik kongkalikong yang terjadi dalam skema penyelamatan PT TSP Food, di mana Kosasih diduga mengubah skema investasi menjadi reksa dana yang dikelola oleh PT IIM.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...