• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

OJK Turun Tangan: Pengawasan Kripto Dikuasai untuk Lindungi Stabilitas Keuangan!

img

Dalam rangka mempersiapkan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia berkolaborasi untuk memastikan pengaturan, infrastruktur pengawasan, serta meningkatkan literasi publik. Langkah ini diresmikan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada hari Jumat, 10 Januari 2025, di Kementerian Perdagangan.

Menurut Mahendra, hal ini bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi perkembangan industri sektor keuangan. Ia menekankan pentingnya transisi yang mulus untuk mencegah gejolak di pasar, seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam sektor keuangan digital dan instrumen derivatif. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kini menyerahkan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

OJK menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong integrasi pasar keuangan. Mahendra menambahkan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital dan kripto, serta Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan mekanisme pengawasan.

Pengalihan tugas ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Dalam proses ini, OJK juga akan mengawasi instrumen derivatif berdasarkan efek, termasuk indeks saham.

Pentingnya peralihan ini adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen. Tugas pengawasan aset kripto berpindah ke OJK untuk meningkatkan kepercayaan pada sektor ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penandatanganan BAST yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2025 juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK, menandakan sinergi yang kuat antara lembaga. OJK telah melaksanakan persiapan dalam sistem perizinan yang terintegrasi untuk pengawasan aset keuangan digital dan derivatif secara digital.

Sebagai bagian dari kolaborasi ini, OJK dan Bappebti akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengembangkan ekosistem keuangan secara menyeluruh. Sementara itu, Bank Indonesia akan mengawasi derivatif keuangan yang berkaitan dengan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Adapun, OJK akan segera menerbitkan POJK baru, No. 1 Tahun 2025, terkait derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang saat ini masih dalam proses pengundangan. Mahendra menegaskan bahwa infrastruktur perizinan siap diterapkan untuk mendukung sistem yang lebih transparan dan aman bagi pelaku pasar.

Dengan rekening pengalihan tugas yang berlangsung penuh dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK, semua pihak berharap bahwa peralihan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...