• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polda Metro Klarifikasi: Kasus Kontroversial Anak Bos Prodia Diduga Terhenti di Tangan AKBP Bintoro

img

Kasus dugaan pembunuhan yang tengah menyita perhatian publik saat ini dilaporkan mengalami kemunduran, sementara satu lagi kasus yang berkaitan dengan pelecehan telah dinyatakan P21 dan siap untuk disidangkan. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Ade Ary dari Polda Metro Jaya dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025. Di ranah penegakan hukum, beliau menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus pembunuhan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian yang sekarang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam hal kasus dugaan pembunuhan, pihak kepolisian masih mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang ada. Ade Ary menekankan pentingnya melakukan penyidikan yang mendalaminya secara menyeluruh. “Terkait dengan dugaan persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual yang terjadi, jaksa penuntut umum telah menyatakan kasus tersebut lengkap dan siap untuk dibawa ke pengadilan,” tambahnya.

Sugeng, seorang sumber yang terlibat dalam permasalahan ini, mengemukakan bahwa terungkapnya dugaan pemerasan berawal dari lambatnya penyelesaian kasus pembunuhan yang melibatkan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari pemilik Prodia. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024.

Menurut Sugeng, AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, diduga meminta uang sebanyak Rp 20 miliar, serta membawa sejumlah aset berharga termasuk mobil Ferrari dan motor Harley Davidson. Tindakan ini dilakukan sebagai janji untuk menghentikan proses penyidikan terkait kasus yang ada.

Polda Metro Jaya, dalam langkah transparansi, menyelenggarakan konferensi pers untuk memberikan keterangan mengenai dugaan praktik pemerasan ini yang melibatkan oknum kepolisian. Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua tersangka, yaitu AN alias Bas dan B, sekarang telah beralih ke ranah kejaksaan.

“Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melaksanakan pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ungkap Ade Ary lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan tajam sebagai implikasi dari pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian.

Arif Nugroho, anak dari bos Prodia, menjadi pusat perhatian setelah mengklaim mengalami pemerasan oleh oknum kepolisian, termasuk AKBP Bintoro. Menurut Ade Ary, kejaksaan telah menyatakan bahwa kasus tersebut dalam status P21 dan siap untuk dibawa ke proses persidangan.

Ironisnya, meskipun ada proses hukum, pihak tersangka yang telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pemenuhan permintaan oknum tersebut merasa kecewa karena kasusnya tetap berjalan. Mereka pun mengajukan gugatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, melalui jalur pengadilan.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus ini demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terkhusus untuk para korban dan keluarga mereka,” ujar Ade Ary, menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini juga menarik perhatian lembaga pengawasan seperti Indonesia Police Watch (IPW), yang telah menyampaikan laporan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kepolisian. Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa sidang etik untuk kasus ini akan segera dilakukan, dan mereka bertekad untuk mengusut tuntas semua kejadian yang ada.

Sebelumnya, laporan gugatan perdata atas tindakan pemerasan sudah dilayangkan oleh pihak korban pada 6 Januari 2025. Dalam gugatan tersebut, pihak korban meminta pengembalian uang sebesar Rp 20 miliar berserta sejumlah aset yang disita secara ilegal dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Dengan beragam kasus yang mencuat ke permukaan, Polda Metro Jaya dan lembaga penegak hukum lainnya dituntut untuk bekerja lebih keras agar keadilan dapat terwujud dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, transparansi dan keberanian untuk mengungkap fakta di lapangan menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai kasus yang ada.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...