Polri Luncurkan Investigasi: Misteri Kasus Pagar Laut Terungkap!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5099899/original/063189300_1737195552-20250118-Pembongkaran_Pagar_Laut-MER_3.jpg)
Proses penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang terus berjalan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih aktif mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mendalami dugaan pelanggaran, termasuk pemalsuan dan aktivitas ilegal lainnya. Djuhandani, sebagai perwakilan dari Polri, menyatakan bahwa surat perintah dimulainya penyelidikan itu sudah diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2025.
Dalam wawancara dengan wartawan yang diadakan pada Jumat, 31 Januari 2025, Djuhandani mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pemberitaan mengenai pagar laut yang muncul di awal bulan Januari. Kapolri telah memerintahkan agar penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi lebih lanjut tentang situasi ini.
Mengacu pada data yang dikumpulkan, penyidik dari Bareskrim Polri telah merespons temuan pagar laut di beberapa lokasi, termasuk Tangerang dan Bekasi. Djuhandani menekankan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian ATR/BPN. Hal ini dilakukan terutama untuk mengklarifikasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belakangan ini dibatalkan.
Polri menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus ini dengan mencermati adanya dugaan tindak pidana pada Pasal 263 dan 264 KUHP, serta kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang pencucian uang. Djuhandani berharap penyelidikan ini bisa mengungkap kejelasan mengenai apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak.
Amirullah Hidayat, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Nasional (Puskabnas), juga menyoroti bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang bukanlah masalah kecil. Menurutnya, proyek ini melibatkan oligarki yang mungkin berperan dalam pelanggaran hukum yang terjadi. Amirullah menegaskan bahwa indikasi pelanggaran jelas terlihat, dan sudah saatnya untuk menindak pihak-pihak yang terlibat.
Dalam suasana yang sama, Ubedillah Badrun, aktivis 98, menekankan pentingnya menetapkan para pelakunya sebagai tersangka. Dia mengungkapkan pandangannya bahwa ada kesalahan dalam penempatan oligarki dalam kasus ini, yang sepertinya mencari keuntungan pribadi di tengah situasi yang kritis. Ubedillah juga menekankan bahwa oligarki berusaha mempertahankan kekuasaan dan kekayaan mereka melalui proyek-proyek infrastruktur semacam ini.
Oligarki, dalam pandangan mereka, dianggap sebagai predatori yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat. Ubedillah berencana untuk turun ke jalan sebagai bentuk protes dan desakan agar penyelidikan ini tidak hanya berhenti di wacana. Dia mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menuntut kejelasan hukum dari pihak berwenang, terutama terkait proyek-proyek yang melibatkan kekuatan oligarki.
Di sisi lain, Djuhandani mengungkapkan bahwa target untuk menyelesaikan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 km adalah selama 10 hari. Dia menekankan bahwa langkah hukum yang tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, terutama jika ada indikasi pemalsuan dokumen. Komitmen kepolisian dalam hal ini sangat diperlukan demi memastikan keadilan terwujud.
Sementara itu, Ubedillah meminta Presiden Prabowo untuk membentuk tim independen yang dapat mengusut kasus pagar laut ini tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Ia berharap bahwa tindakan tersebut akan membawa kejelasan dan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak dari proyek ini.
Dengan banyaknya protes dan tuntutan untuk penyelidikan yang transparan, diharapkan kasus ini bisa menjadi awal mula bagi perubahan kebijakan publik yang lebih baik di masa depan. Kebangkitan masyarakat sipil yang kritis dan berani bersuara adalah langkah penting dalam menuntut akuntabilitas dari para pengambil keputusan di negeri ini.
✦ Tanya AI