RI Resmi Jalin Kerja Sama Haji 2025 di Saudi: Target Selesai Sebelum 14 Februari, Siapkan Langkah Mewah!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5110611/original/099778000_1737975276-WhatsApp_Image_2025-01-27_at_17.16.21.jpeg)
Pada Senin, 27 Januari 2025, Nasrullah Jasam menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M yang semakin dekat. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah mulai melakukan penandatanganan kontrak secara bertahap dengan sejumlah penyedia layanan haji di Arab Saudi.
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas akhir penandatanganan kontrak layanan pada 14 Februari 2025. Pada fase awal, sudah ada sekitar 40 penyedia akomodasi di Arab Saudi yang telah menyepakati kontrak layanan haji dengan pemerintah Indonesia. Langkah awal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap aspek penyelenggaraan haji berjalan dengan baik dan efisien.
Dalam keterangan lebih lanjut, Faisal, Plt Irjen Kementerian Agama, menegaskan bahwa pihak pemerintah akan bertindak tegas terhadap segala pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan layanan. Penandatanganan kontrak ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian, termasuk Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, serta beberapa perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemenag.
Pemimpin penandatanganan, Nasrullah Jasam, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah hasil kerja keras dari seluruh tim yang terlibat dalam penyediaan layanan haji. Pasalnya, mereka juga akan menghadapi sanksi berupa denda atau bahkan blacklist jika ada pelanggaran dalam kontrak yang telah disepakati.
Yusron Ambary, sebagai Konjen RI di Jeddah, mengajak seluruh penyedia akomodasi dan layanan lainnya untuk memanfaatkan produk Indonesia dalam menjalankan tanggung jawab mereka terhadap jemaah haji Indonesia. Pada tanggal 23 atau 24 Februari 2025, akan diadakan pameran produk Indonesia di Jeddah, di mana lini produk Indonesia diharapkan dapat dikenalkan dan dipromosikan kepada para penyedia layanan haji.
Pelaksanaan penandatanganan kontrak berlangsung di Kantor Urusan Haji (KUH) yang berlokasi di KJRI Jeddah, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2025 waktu setempat. Seusai kegiatan ini, Faisal kembali menegaskan agar setiap penyedia layanan mematuhi komitmen yang telah ditandatangani. Ia meminta agar para penyedia laporan apabila ada pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun, menjaga integritas dalam proses penyelenggaraan haji yang berlangsung.
“Kegiatan ini diadakan secara bertahap, dimulai dengan kontrak layanan akomodasi, kemudian dilanjutkan dengan layanan umum, katering, dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah,” ujar Nasrullah, yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia optimis bahwa semua kontrak akan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Keberhasilan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sangat bergantung pada kerjasama semua pihak yang terlibat. Komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia patut mendapatkan dukungan dari semua lini, baik dari pihak penyedia akomodasi maupun masyarakat luas.
Infografis mengenai perbedaan rukun dan wajib haji dibandingkan dengan rukun umrah juga menyusul sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang tatacara pelaksanaan ibadah haji yang baik dan benar.
✦ Tanya AI