Skandal Ratu Kripto: Influencer Terkenal Didakwa Gondol Bitcoin Senilai Rp 347,6 Miliar!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
Pengadilan baru-baru ini mengeluarkan perintah untuk membekukan rekening bank Valeria Fedyakina, yang dikenal sebagai “Bitmama” atau “Ratu Kripto”, beserta dompet kriptonya dan aset-aset lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para investornya. Menurut laporan dari TASS, sebuah kantor berita milik pemerintah Rusia yang dilansir oleh Cryptonews pada tanggal 17 Januari 2025, jaksa penuntut mengklaim bahwa Fedyakina menawarkan investasi di bidang cryptocurrency dengan janji keuntungan yang sangat tinggi.
Fedyakina merupakan influencer terkemuka di dunia cryptocurrency dengan banyak pengikut di media sosial. Ia sering membagikan konten mengenai gaya hidupnya yang mewah. Menurut laporan dari Yahoo Finance dan Chainalysis, lebih dari setengah dari total kerugian yang dialami oleh para investor tersebut dicuri oleh kelompok peretas yang dipercaya berafiliasi dengan Korea Utara. Pada tahun 2024, peretas yang terkait dengan negara itu berkontribusi terhadap 61 persen dari total pencurian cryptocurrency, yang bernilai sekitar USD 1,34 miliar dalam 47 kasus.
Dalam dakwaan terbaru, Fedyakina terlibat dalam tuduhan besar pencurian Bitcoin (BTC) dan mata uang asing lainnya, dengan total kerugian mencapai USD 21,3 juta, atau sekitar Rp 348,6 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik, di mana pejabat penuntut mengungkapkan bahwa selain Bitcoin, dia juga diduga menggelapkan dirham UEA.
Pada tahun 2024, pencurian dalam dunia kripto mengalami peningkatan signifikan sebesar 21 persen, mencapai total USD 2,2 miliar, atau sekitar Rp 35,7 triliun. Laporan tersebut menggambarkan bagaimana peretas Korea Utara telah mencuri aset cryptocurrency senilai USD 3 miliar antara tahun 2017 hingga 2023, yang menambah kekhawatiran mengenai keamanan investasi di sektor ini.
Fedyakina, yang telah menghadapi masalah hukum sebelumnya, pertama kali terancam hukuman penjara pada bulan September 2023. Dia dituduh telah mentransfer dana ke Angkatan Bersenjata Ukraina, yang menambah kerumitan kasusnya. Penuntut umum menuduhnya menggunakan skema ilegal untuk menarik minat investor, yang berujung pada hilangnya dana para korban.
Dalam konteks hukum Rusia, tuduhan yang dihadapi Fedyakina terkait dengan pelanggaran Pasal 159 KUHP, yang mengatur tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda yang mencapai 1 juta Rubel atau setara dengan Rp 158 juta.
Tim hukum Fedyakina menyatakan bahwa klien mereka tidak bersalah atas semua tuduhan yang diberikan. Namun demikian, situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri cryptocurrency, di mana kepercayaan investor terus diuji oleh tindakan kejahatan yang melibatkan pencurian aset digital.
Dengan semakin banyaknya kasus pencurian crypto yang terungkap setiap tahun, penting bagi para investor untuk melakukan penelitian menyeluruh dan berhati-hati sebelum melakukan investasi. Kasus Fedyakina adalah pengingat akan risiko yang terkait dengan investasi di pasar yang tidak diatur ini.
- Striker Muda Timnas Indonesia Curahkan Kekaguman: Patrick Kluivert, Sang Legenda yang Menginspirasi!
- Patrick Kluivert: Semangat Baru untuk Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Berkat Sentuhan Magis Shin Tae-yong!
- Gempa Internal: 9 Polisi Jakarta Barat Dipecat akibat Skandal Perzinahan dan Narkoba!
✦ Tanya AI