Transformasi Pengawasan Kripto: OJK Ambil Alih Tanpa Guncangan di Industri!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983415/original/005222400_1730112240-fotor-ai-20241028174255.jpg)
Pada Jumat, 10 Januari 2025, Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Proses ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di kantor Kementerian Perdagangan.
Dalam persiapan pengalihan, pihak Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia melakukan koordinasi untuk memastikan aspek pengaturan, infrastruktur pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital di Indonesia.
Kendati pengaturan aset kripto telah dialihkan kepada OJK, proses penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 mengenai perdagangan aset kripto masih berlangsung. Selain aset kripto, OJK juga akan menerima pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan, seperti indeks saham dan saham tunggal asing.
Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dengan alokasi tugas ini, diharapkan dapat tercipta keamanan dan transparansi bagi pelaku pasar yang berinvestasi dalam aset keuangan digital. General Manager Luno APAC, Aaron Tang, menyambut baik pengalihan ini sebagai peluang baru untuk mengembangkan industri kripto di Indonesia.
Selama fase transisi, Luno Indonesia menyatakan tidak mengalami hambatan, berkat kerjasama positif dengan Bappebti dan OJK. OJK juga telah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dalam rangka mendukung transisi yang aman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa langkah ini berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar aset kripto di Indonesia. Peralihan penuh dari Bappebti kepada OJK dan BI ditargetkan akan selesai dalam waktu 24 bulan setelah pengundangan UU P2SK.
✦ Tanya AI