Transjakarta Terjerat Denda Rp3,2 Miliar: Masalah Waktu Tunggu Bus Jadi Sorotan!
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, mengungkapkan bahwa pemberian denda kepada Transjakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal untuk layanan transportasi umum. Menurut Welfizon, Pemprov Jakarta telah menetapkan waktu tunggu atau headway yang harus dipatuhi Transjakarta.
Melalui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, ditemukan bahwa Transjakarta tidak bisa memenuhi headway yang sudah ditentukan, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi. Welfizon menegaskan komitmennya untuk memperbaiki Standar Pelayanan Minimum (SPM) Transjakarta agar pelayanan lebih optimal ke depannya.
Di Halte Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, diketahui bahwa denda tertinggi yang dikenakan mencapai Rp1,7 miliar. Hal ini disebabkan oleh seringnya keterlambatan waktu tunggu bus Transjakarta. Selain itu, pada tahun 2024, PT Transportasi Jakarta juga menghadapi pembayaran denda sebesar Rp3,2 miliar.
Terlepas dari isu denda, sebuah insiden terjadi pada 30 Desember 2024, di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, ketika seorang pria bernama Mario yang berusia 20 tahun menyetop bus Transjakarta dengan senjata tajam. Beruntung, kepolisian dengan cepat merespons dan berhasil mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tim Patroli Perintis Presisi langsung mendapatkan informasi dari warga. Dengan segera, anggota kepolisian digerakkan ke lokasi untuk menjaga keamanan. Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, situasi dapat berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya kejadian yang menonjol. Pihak kepolisian tetap menerapkan sistem pengawalan yang terkoordinasi untuk menjamin keselamatan publik.
✦ Tanya AI