KPK Mengguncang: Paman Birin Terancam Tersangka Lagi Pasca Kekalahan Praperadilan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4963345/original/016140000_1728387653-20241008-Barang_Bukti_OTT_Kalsel-HER_4.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin. Kasus ini menarik perhatian setelah status tersangka Paman Birin digugurkan melalui sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan, “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian.”
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, namun keputusan ini harus ditinjau ulang setelah putusan hakim yang menyatakan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagian besar perhatian saat ini terpusat pada bagaimana KPK mengatur ulang langkah mereka untuk mengumpulkan bukti lebih kuat, setelah menerima penolakan tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang berada di Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan dari berbagai saksi dan juga melakukan penggeledahan guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. “Kami sedang mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini,” ungkapnya kepada wartawan pada tanggal 10 Januari 2024.
KPK harus menyiapkan dokumen resmi yang disebut sprindik, yang berfungsi sebagai perintah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana. Namun, hak atas sprindik ini pun dipertanyakan setelah hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah.
Dengan gugurnya status tersangka, Paman Birin kini kembali dalam posisi awal, merujuk pada keputusan hakim yang menyebutkan bahwa tidak ada cukup bukti yang dapat digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka lagi. Kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa kliennya tidak melarikan diri, melainkan menunggu keputusan yang jelas mengenai status hukumnya.
Seiring berjalannya proses hukum, baik KPK maupun Sahbirin Noor menunjukkan komitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang ada. Tentunya, perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat dampaknya terhadap kepemimpinan dan integritas di Kalimantan Selatan.
✦ Tanya AI