• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MAKI Datangi Kejagung: Menguak Skandal Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut di Tangerang!

img

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis, 30 Januari 2025, untuk melaporkan dugaan kasus korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat yang diduga palsu untuk pagar laut di Tangerang. Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedatangan Boyamin ke Kejagung bertujuan untuk menyampaikan laporan resmi mengenai dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan proyek pemagaran di laut utara Tangerang, Banten. Dia menjelaskan situasinya kepada para wartawan setelah laporan disampaikan.

“Saya datang untuk mengajukan laporan atas dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat kepemilikan HGB dan SHM,” kata Boyamin saat menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi ini. Dia menekankan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada delapan orang yang terlibat, khususnya karena tindakan mereka berkaitan dengan produk tata usaha negara, yaitu penerbitan sertifikat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang diusulkan oleh MAKI. “Kami perlu memastikan apakah tindakan ini melanggar hukum atau tidak dan meneruskan selanjutnya ke instansi yang berwenang,” imbuhnya.

Harli juga menyatakan bahwa jika penelitian awal menunjukkan adanya indikasi tindak pidana, kementerian terkait akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai status perkara tersebut. “Kami akan meneliti lebih lanjut jika terdapat petunjuk atau peristiwa yang mungkin melibatkan tindak pidana,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Boyamin juga menyebutkan nama Nusron Wahid sebagai saksi kunci dalam laporan tersebut, mengingat bahwa beliau sebelumnya pernah membatalkan sertifikat yang diterbitkan di lahan yang sama. Kejagung saat ini sedang menunggu hasil pendalaman dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait situasi ini.

“Kami perlu memprioritaskan laporan ini untuk mendapatkan kejelasan,” ujar Boyamin, berfokus kepada lembaga yang berkaitan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Beberapa pejabat yang terlibat, termasuk delapan pegawai yang sebelumnya sudah diberikan sanksi berat oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga menjadi sorotan. “Tindakan tegas harus diambil terhadap pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang meragukan,” ungkap Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.

Dia menjelaskan sanksi yang diterima delapan pegawai tersebut, yang terdiri dari kepala kantor sampai staf pendaftaran, menegaskan bahwa tindakan mereka terkait penerbitan dokumen yang patut dipertanyakan. Nusron menegaskan pentingnya penegakan hukum demi menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Beralih ke pernyataan Harli, dia menekankan bahwa jika ada indikasi adanya kejahatan khusus, hal tersebut akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada indikasi tindak pidana yang lebih serius,” jelas Harli.

Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, juga berbicara mengenai pagar laut yang tidak jelas di perairan Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut telah ada sejak tahun 2014 dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dalam laporan yang dibawa Boyamin ke Kejagung, terdapat dokumen yang membuktikan adanya kesaksian dari orang-orang yang bersedia memberikan informasi lebih lanjut. “Kami akan terus mempertahankan langkah ini hingga masalahnya terpecahkan,” tegas Boyamin.

Sebagai penutup, Boyamin berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Dia menegaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh akan membantu menanggulangi praktik korupsi yang terus merajalela di berbagai instansi negara.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...