Menuju Kepastian Hukum: Komdigi Gebrak Progres Harmonisasi Perpres UU PDP, Sasar Selesai Februari 2025!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5039935/original/098972300_1733579168-eb710c31-c144-47e8-a922-2f2cf6bb56b0.jpg)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang perlindungan data pribadi. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melaksanakan bimbingan teknis mengenai kesiapan implementasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) bagi badan publik. Upaya ini menunjukkan pentingnya kesiapan dalam melindungi data pribadi, terutama di era digital yang semakin berkembang.
Pada Senin, 13 Januari 2025, Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital, melantik Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Komdigi) di Lapangan Anantakupa, Jakarta. Dalam acara pelantikan tersebut, Meutya Hafid menyatakan, “Saya Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, dengan ini secara resmi melantik saudara-saudari dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.” Ini menandai sebuah perubahan penting dalam struktur kepemimpinan di Kementerian tersebut.
Kementerian Komdigi tak hanya melaksanakan pelantikan, tetapi juga terus berupaya dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi yang erat dengan berbagai lembaga pemerintah, perusahaan swasta, startup, akademisi, serta masyarakat umum. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak mengenai pentingnya data pribadi.
Untuk itu, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan target penyelesaian pada akhir Februari 2025. Kementerian kami bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis, ungkap Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Nezar menjelaskan bahwa peraturan presiden ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan data pribadi, terutama di sektor-sektor yang berkembang pesat seperti finansial teknologi (fintech). Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan Perpres dilakukan dengan perhatian khusus agar dapat menjawab tantangan nyata dalam aspek keamanan siber dan inovasi teknologi baru.
Lebih lanjut, Nezar menambahkan bahwa Perpres ini sedang dalam tahap pembahasan di Kementerian Hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur. Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan perlindungan data pribadi sebagai fondasi penting bagi masa depan digital Indonesia.
Untuk mempercepat implementasi PDP di seluruh sektor, Kementerian Komdigi juga akan melakukan pendampingan melalui audiensi, workshop tingkat lanjut, dan pelatihan praktik di sektor swasta. Proses harmonisasi pasal-pasal dalam Perpres ini diyakini akan berlangsung setiap hari untuk menyusun regulasi yang tepat dan komprehensif.
Nezar optimis, Kita harapkan setidaknya di minggu ke-4 bulan Februari, Perpres ini sudah selesai diharmonisasi. Dalam peraturan tersebut, ada penambahan penting terkait keamanan siber dan teknologi yang sedang berkembang. Pembahasan yang aktif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memang mampu melindungi data pribadi secara efektif.
Adapun jumlah pasal dalam Perpres yang diharapkan mencapai sekitar 216 pasal. Sebelumnya, jabatan Dirjen Komdigi diketahui masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), sehingga adanya pelantikan ini membawa angin segar bagi kesinambungan kepemimpinan.
Dengan pelantikan ini, Menkomdigi Meutya Hafid berharap agar seluruh Direktorat Jenderal dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan lebih baik, serta memberikan kontribusi yang besar terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia.
✦ Tanya AI