• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

OJK Memperkuat Kendali: Strategi Cerdas Mengawal Dunia Kripto

img

Pada tanggal 14 Januari 2025, Mahendra mengungkapkan dalam sebuah konferensi pers bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk melakukan transisi dalam pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital dan kripto secara mulus, guna menghindari gejolak di pasar. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri sektor keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Proses peralihan tugas ini antara OJK dan Bank Indonesia (BI) bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan integrasi pasar keuangan.

Mahendra menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2024 dan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital. Dia menekankan perlunya evaluasi terhadap setiap aset kripto yang berbasis proyek, agar memenuhi standar dan menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan potensi manipulasi pasar dalam perdagangan aset kripto. OJK juga mewajibkan para pelaku pasar untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada konsumen sebelum transaksi berlangsung, demi menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK telah merumuskan kebijakan yang akan mengakomodasi perbedaan karakteristik aset kripto dibandingkan dengan instrumen keuangan lainnya, terutama terkait prinsip tata kelola yang baik. Poin penting dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27 2024 mencakup manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Dalam waktu dekat, OJK juga akan menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 yang akan mengatur mengenai derivatif keuangan yang berbasis pada aset tertentu. Hasan menekankan bahwa aset kripto harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditentukan, termasuk penggunaan teknologi mutakhir agar dapat diizinkan untuk diperdagangkan.

Bergantung pada kriteria yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 2 huruf A POJK 27 2024, OJK memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan dapat menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak memenuhi syarat. Ini semua demi melindungi kepentingan investor dan pasaran yang lebih luas.

Dalam konteks ini, OJK berusaha untuk memfasilitasi sistem perizinan serta registrasi yang terintegrasi, guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan aset keuangan digital serta derivatif untuk meminimalisir risiko di masa mendatang.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...