OJK Siapkan Strategi Jitu: Bursa & Asosiasi Kripto Digembleng untuk Mendorong Pertumbuhan Industri Digital!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983417/original/043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah melakukan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Proses pengalihan ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Nota Kesepahaman pada Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Hasan saat konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025, bursa akan memikul tanggung jawab untuk mengelola daftar aset kripto yang diperbolehkan untuk diperdagangkan. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat melakukan pemantauan terhadap transaksi yang berlangsung agar integritas pasar tetap terjaga.
OJK telah mengembangkan sistem teknologi yang memungkinkan pemantauan transaksi aset kripto secara hampir real-time. Dengan langkah ini, OJK dapat mengidentifikasi potensi risiko lebih dini dan melakukan mitigasi dengan lebih cepat. Hasan menambahkan bahwa mereka telah menyiapkan sistem informasi pengawasan yang mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko.
Dalam upaya untuk memperkuat pengawasan di sektor aset keuangan digital dan kripto, OJK berharap dapat menghadirkan pilihan baru bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi dalam aset kripto. Aaron Tang, General Manager Luno APAC, menyatakan terkait hal ini, “Kami sangat menantikan inovasi yang dapat memperkuat ekosistem kripto di Indonesia.”
Sebelumnya, OJK juga telah meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau Sprint untuk mendukung proses perizinan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Luno Indonesia mengungkapkan bahwa peralihan tugas ini merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan untuk berinvestasi dalam aset kripto.
OJK juga berkomitmen untuk mengoptimalkan peran asosiasi penyelenggara dalam kegiatan aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa mereka mengatur mekanisme pelaporan melalui sistem e-reporting. Dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, diatur juga pentingnya pelaku industri untuk melaksanakan mekanisme kontrol mandiri dengan tujuan melakukan pencegahan, deteksi, dan penanganan risiko lebih awal.
Perlu dicatat bahwa informasi ini tidak menjamin keuntungan atau kerugian dalam investasi, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil.
✦ Tanya AI