Polisi Gagalkan Jaringan Penyelundupan Calon Pekerja Migran: Keberanian Menjaga Hak dan Keamanan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096994/original/063105800_1737034396-WhatsApp_Image_2025-01-16_at_13.33.45.jpeg)
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Kamis, 16 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar aturan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran.
Ketujuh tersangka memiliki inisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (43), dan IA (36). Masing-masing dari mereka berperan dalam upaya penyelundupan pekerja migran ke luar negeri secara ilegal, dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar dalam aksi pengiriman tenaga kerja tanpa mengikuti norma dan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, menjelaskan bahwa praktek dugaan TPPO ini berlangsung dalam rentang waktu antara Oktober 2024 hingga Januari 2025. Ia menambahkan, AT, AD, dan DSK berperan dalam membantu proses keberangkatan calon pekerja migran, sedangkan LS mengiklankan pekerjaan di Jeju, Korea Selatan, dengan biaya mencapai Rp45 juta. Selain itu, LA juga terlibat dalam penyaluran tenaga kerja ke Oman.
Di antara mereka, terdapat seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan BP Batam yang juga ditangkap. Ia diduga terlibat dalam memfasilitasi keberangkatan pekerja migran ilegal ke Singapura. R, seorang perempuan dalam jaringan ini, memiliki tugas merekrut calon pekerja migran dan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta dari aksinya. K bahkan mendapatkan keuntungan yang lebih besar, yaitu mencapai Rp8 juta.
Para tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda dan memiliki peran yang unik dalam skema penyelundupan tersebut. Mereka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 4 dan 19 UU 20 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga 15 tahun, ditambah denda yang bisa mencapai Rp15 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Perkembangan ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menanggulangi kasus perdagangan manusia dan perlindungan pekerja migran. Diharapkan dengan penangkapan ini, akan mengurangi peluang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terjamin bagi para pekerja migran yang ingin mencari nafkah di luar negeri.
✦ Tanya AI