• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Revolusi Digital: Temukan Aset Kripto Terbaru yang Kini Bisa Diperdagangkan di Indonesia!

img

Perubahan penting dalam pengaturan aset kripto di Indonesia akan terjadi pada 9 Januari 2025, saat pengawasan dan pengaturan aset kripto berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum hari tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil langkah signifikan dengan memperbarui daftar aset kripto yang diakui serta dapat diperdagangkan di negara ini.

Berdasarkan peraturan yang baru, semua platform yang terlibat dalam perdagangan kripto diwajibkan untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang mereka tawarkan. Surat Edaran Bursa yang terbit pada 10 Januari 2025 menegaskan bahwa setiap Anggota Bursa harus menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak ada dalam daftar resmi tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) dari peraturan baru, yang menyatakan bahwa Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan untuk memperdagangkan aset yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

Bappebti juga mengingatkan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas segala keuntungan atau kerugian yang mungkin dialami investor akibat keputusan investasi. Dalam perkembangan pasar, data dari Coinmarketcap menunjukkan bahwa Bitcoin (BTC), yang merupakan aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, mengalami penguatan kembali. Menurut Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, yang dipublikasikan pada Rabu, 15 Januari 2025, sebanyak 1.396 aset kripto telah ditetapkan sebagai legal untuk diperdagangkan.

Pada hari yang sama, harga Bitcoin dan beberapa aset kripto teratas lainnya menunjukkan pergerakan yang seragam, menunjukkan adanya stabilitas di pasar kripto Indonesia. Namun, para investor diimbau untuk tetap berhati-hati dan selalu mempertimbangkan risiko sebelum melakukan investasi.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...