Revolusi Pensiun: Batas Usia Pensiun 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan Menarik di Tataran Asia!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5087739/original/042164700_1736420207-Banner_Infografis_Batas_Usia_Pensiun_Jadi_59_Tahun_di_2025.jpg)
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan mengenai batas usia pensiun bagi pekerja. Menurut keputusan terbaru, batas usia pensiun akan menjadi 59 tahun, dan kebijakan ini akan mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Perubahan ini diatur dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun untuk setiap tiga tahun setelah 2025, hingga mencapai usia maksimum pensiun 65 tahun. Hal ini diungkapkan dalam Pasal 15 ayat (3) dari peraturan tersebut, yang menegaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi peserta program.
Meskipun kebijakan ini dianggap progresif, beberapa pihak menyatakan bahwa peningkatan usia pensiun ini harus diinterpretasikan dengan bijak. Ekonom Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta mencatat bahwa tidak semua negara dapat menerapkan kebijakan serupa secara seragam. Berbagai negara, termasuk beberapa negara maju dan juga anggota ASEAN, telah lebih dahulu menetapkan usia pensiun yang berbeda-beda, dengan Malaysia menetapkan usia 60 tahun sejak 2013.
Achmad menegaskan bahwa usia harapan hidup dan standar kehidupan yang berbeda di tiap negara harus dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan ini. Dengan demikian, penting bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan pensiun dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal agar dapat mencapai hasil yang optimal.
✦ Tanya AI