Jejak Langkah Penegakan Hukum: KPK Gali Keterangan Eks Ketua KPU Arief Budiman dalam Kasus Hasto Kristiyanto
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4923258/original/001187900_1724144607-20240820-Hasto-ANG_4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi dalam dua kasus berbeda, termasuk suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI serta tindakan perintangan dalam penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Hasto Kristiyanto terlibat dalam dugaan suap untuk pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, terdapat bukti yang mengaitkan Hasto dengan aktivitas-aktivitas korup tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi memperlihatkan keterkaitan antara Hasto dan orang-orang kepercayaannya. Hal ini terungkap dalam penyampaian Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiato pada tanggal 10 Januari 2025. Setyo menjelaskan bahwa bukti yang cukup baru ditemukan setelah lima tahun kasus Harun Masiku berlangsung.
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya pemberian hadiah kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan melibatkan Agustiani Tio F untuk menentukan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain itu, terdapat juga laporan bahwa Hasto memerintahkan stafnya untuk menghancurkan barang bukti yang dapat mengaitkannya dalam kasus ini.
Pemeriksaan juga mencakup mantan Ketua KPU, Arief Budiman, yang dijadwalkan hadir pada saat yang bersamaan dengan pejabat KPU lainnya. KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penemuan alat bukti yang memadai.
✦ Tanya AI