• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Komisi VI DPR RI Siap 'Bongkar Segel': Tinjau Pagar Laut Bekasi yang Mengundang Pertanyaan!

img

Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemagaran harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012, dijelaskan bahwa kegiatan reklamasi meliputi pengerukan, pengurugan, pengeringan, serta pembuatan drainase untuk memodifikasi alur laut. Semua kegiatan tersebut diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),

ungkap Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv. Meskipun kegiatan tersebut telah disegel oleh KKP, Rajiv menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa langsung kondisi pagar laut yang ada di Bekasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Selama ini, KKP sendiri juga telah menginformasikan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin yang sah. Rajiv menekankan pentingnya penyelesaian masalah terkait banyaknya pagar laut yang muncul di berbagai lokasi, dengan berpegang pada regulasi yang ada. Dia menegaskan bahwa pemilik proyek harus menghormati hukum, terutama yang berkaitan dengan reklamasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, juga menjelaskan bahwa proyek reklamasi di wilayah tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan perusahaan bernama PT TRPN. Kegiatan yang dilakukan di kawasan Kabupaten Bekasi tersebut kini tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah KKP resmi menyegel area tersebut.

Beralih ke saat ini, masyarakat tengah dihebohkan oleh keberadaan beberapa pagar laut di Indonesia. Dalam konteks ini, DPR berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memberikan penjelasan terkait isu ini. Kunjungan ke Bekasi menjadi salah satu langkah yang diambil untuk mengecek potensi pelanggaran hukum atau aturan yang mungkin terjadi.

“Kita akan melakukan kunjungan spesifik pada minggu depan untuk menuntaskan semua pertanyaan dan evaluasi yang diperlukan,” ujar Rajiv saat dikonfirmasi pada tanggal 19 Januari 2025. Tim akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi di Kabupaten Bekasi untuk menggali lebih dalam mengenai permasalahan ini dan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Selanjutnya, jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, Rajiv mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. Salah satu tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk menata Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, yang juga menjadi fokus perhatian lebih lanjut.

Mengenai dasar hukum dari pelaksanaan reklamasi tersebut, Hermansyah mencatat bahwa pelaksanaan reklamasi harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat. “Apa yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan memperhatikan hak kepemilikan lahan dan PKKPR darat yang telah disetujui,” jelas Hermansyah dalam pernyataan pada tanggal 16 Januari 2025.

Selain itu, dalam proses reklamasi ini, perusahaan juga melakukan berbagai penataan seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, serta penataan fasilitas lainnya termasuk toko, kantor, lelang, dan cold storage. Namun, perlu adanya pagar yang berfungsi sebagai batas antara alur laut yang akan dibangun dengan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Sekaligus, ketegasan hukum dalam pelaksanaan reklamasi sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan hutan mangrove, serta memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan tidak merugikan masyarakat pemilik hak dan lingkungan.

Diskusi mengenai regulasi dan keberadaan pagar laut ini memberikan gambaran akan pentingnya keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kepentingan bersama. Dengan pemahaman dan kerja sama yang baik, diharapkan semua pihak dapat menjalankan proyek reklamasi dengan sesuai aturan yang berlaku.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...