Perang Sengit Pilbup Bogor: Bayu-Musyafaur Tarik Mundur Pasukan dari MK
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4951207/original/003839500_1727107462-IMG_20240923_214022.jpg)
Pencabutan Gugatan Sengketa Pilbup Bogor 2024
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Bayu-Kang Mus), telah mencabut gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan ini disampaikan oleh kuasa hukum Bayu-Kang Mus, Partumpuan F Sinurat, dalam sidang Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).
Pencabutan gugatan ini dilakukan setelah kubu Bayu-Kang Mus menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah ketidaknetralan KPPS yang terang-terangan berpihak pada pasangan calon nomor urut 01, Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi.
Selain itu, kubu Bayu-Kang Mus juga menduga adanya kecurangan yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, camat, hingga kepala desa. Kecurangan ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) untuk memenangkan pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi.
Awalnya, kubu Bayu-Kang Mus mendalilkan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 01 adalah 1.559.328 suara, sementara pihaknya mencatat seharusnya hanya 599.453 suara. Namun, setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, kubu Bayu-Kang Mus memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Dengan pencabutan gugatan ini, maka pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Bogor 2024.
✦ Tanya AI