• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pergub Poligami ASN Jakarta: Wamendagri Bima Arya Ungkap Fakta Baru di Balik Kebijakan Kontroversial!

img

Teguh Setyabudi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan bahwa langkah memperketat aturan mengenai perkawinan dan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk melindungi integritas keluarga. Ia mengungkapkan bahwa pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 ini mengacu pada berbagai peraturan yang telah ada sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sejumlah Peraturan Pemerintah yang relevan.

Berdasarkan penjelasan Teguh, Pergub tersebut bertujuan agar proses perkawinan dan perceraian di kalangan ASN tidak dilakukan dengan sembarangan. Dia menegaskan bahwa hal ini juga mencakup pengaturan yang lebih ketat mengenai poligami. Dalam konteks ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan pendapat bahwa aturan ini berpotensi merugikan perempuan.

Selanjutnya, pergub ini muncul di tengah polemik mengenai banyaknya laporan perceraian di Jakarta. Menurut Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, dalam tahun 2024 tercatat ada 116 kasus perceraian yang melibatkan ASN. Ia mengungkapkan bahwa di balik angka tersebut terdapat dinamika keluarga yang kompleks, di mana seringkali ada mantan pasangan yang tidak mendapatkan hak-haknya.

Bima menegaskan bahwa Pergub ini tidak hanya berfokus pada isu poligami, tetapi juga mengatur izin nikah dan perceraian untuk melindungi semua pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengambil peran aktif dalam menjaga kesejahteraan keluarga ASN.

Arifah Fauzi juga menekankan bahwa penerapan Pergub nomor 2 Tahun 2025 perlu ditelaah lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) yang berlangsung di Gedung TVRI pada tanggal 18 Januari 2025. Ia meminta analisis mendalam terhadap argumentasi yang mendasari penerapan aturan tersebut sebelum diterapkan secara penuh.

Selain itu, Bima Arya menegaskan bahwa ada kebutuhan untuk memperketat izin poligami di kalangan ASN. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada unsur baru, prinsip dasar dari aturan ini adalah menjaga keadilan dan keseimbangan bagi semua yang terlibat.

Arifah Fauzi mengingatkan bahwa meskipun ada keinginan untuk melindungi keluarga PNS, Pergub tersebut harus disusun dengan sangat hati-hati, sehingga tidak terkesan seolah-olah memberikan izin secara bebas untuk praktik poligami. Semangat utama dari aturan ini adalah untuk melindungi keluarga, bukan sebaliknya, jelasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi ASN dan keluarga mereka, mengingat banyaknya masalah yang muncul dari perceraian dan poligami. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan ada pengurangan angka perceraian di kalangan ASN di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk lebih bijak dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Kebenaran dan kejujuran antar pasangan menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan keluarga. Melalui penerapan aturan yang ketat ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial dan keluarga ASN.

Dengan banyaknya aspek yang perlu diperhatikan dalam aturan baru ini, semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masing-masing. Disamping itu, diharapkan juga agar Pemerintah dapat melakukan evaluasi berkala terhadap Pergub ini guna melihat efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

Di tengah dinamika masyarakat dan keluarga saat ini, penting bagi setiap kebijakan untuk dapat adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di kalangan ASN yang memiliki tanggung jawab ganda, baik sebagai pegawai negeri maupun sebagai anggota keluarga.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...