• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polisi Siapkan Prarekonstruksi Menegangkan: Mengungkap Misteri Pembunuhan Sandy Permana!

img

Pada tanggal 15 Januari 2025, prarekonstruksi kasus pembunuhan Sandy Permana dilaksanakan di Perumahan TNI-Polri Umum, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Bambang, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan keterangan dari para saksi dan tersangka dengan barang bukti yang telah ditemukan di lokasi kejadian.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa pelaku dalam kasus ini, yang bernama Nanang Gimbal (45), berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Penangkapan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 10.45 WIB.

Dalam keterangannya, Kasi Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar, menegaskan bahwa prarekonstruksi ini penting dilakukan untuk mencocokkan antara kesaksian dan keterangan tersangka mengenai lokasi dan tindakan yang dilakukan.

Nanang Gimbal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sandy Permana, seorang aktor dan mantan calon legislatif dari Partai Hanura. Pembunuhan ini menyebabkan Sidang hukum merujuk pada Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa Nanang saat ini tengah menjalani proses interogasi. Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Bambang menjelaskan bahwa terdapat pasal berlapis yang dikenakan kepada Nanang Gimbal.

Dalam laporan lebih lanjut, diketahui bahwa Nanang berusaha melarikan diri ke Karawang untuk menghindari penangkapan. Ia sengaja bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian. Kini, Nanang Gimbal terancam hukuman penjara yang bisa mencapai 15 tahun akibat tindakannya.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...