Skandal Prostitusi Online Mengguncang Hotel Mewah Pakubuwono: 5 Tersangka, Termasuk Mucikari, Diamankan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245895/original/034449900_1600779706-PENANGKAPAN.jpg)
Penangkapan baru-baru ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah hotel yang terletak di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penemuan ini hasil dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut, yang akhirnya mengarah kepada penangkapan beberapa individu yang terlibat dalam kejahatan ini.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, seorang tersangka berinisial R (19) ditangkap di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nunu menjelaskan bahwa R memiliki peran penting sebagai pengumpul uang dari hasil praktik prostitusi ini. Selain itu, Nunu juga menyebutkan bahwa ada empat pelaku lainnya yang terlibat, masing-masing dengan peran yang berbeda-beda. Namun, rincian mengenai peran mereka masih belum bisa diungkapkan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan.
Kegiatan ilegal ini dilaporkan sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2024. Dalam kasus ini, dua remaja perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19) dipekerjakan oleh keempat pelaku. Modus yang digunakan adalah melalui jeratan utang, di mana korban diharuskan melayani pelanggan sebagai syarat untuk mendapatkan bayaran. Kompol Nunu menjelaskan bahwa untuk setiap 70 orang yang dilayani, korban akan menerima pembayaran sebesar Rp 3,5 juta, tanpa ada batasan waktu tertentu.
Pengungkapan ini berawal saat salah satu tersangka menawarkan remaja-remaja tersebut melalui aplikasi Michat, yang mempermudah tersangka dalam menjajakan para korban kepada pelanggan. Tersangka mematok tarif layanan yang bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk setiap sesi kencan. Pelanggan yang dilayani juga berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga negara asing.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menghubungi orang tua dari kedua remaja korban untuk memberikan dukungan dan memastikan kesejahteraan mereka. Diketahui bahwa kedua korban berasal dari latar belakang keluarga yang kurang mampu, dan situasi ini bisa jadi mempengaruhi keputusan mereka untuk terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penangkapan ini, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini. Sementara itu, Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk membantu mereka pulih dari trauma dan mengatasi dampak psikologis akibat eksploitasi yang dialami.
Kepolisian setempat terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan prostitusi yang lebih luas, guna mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat membantu melindungi individu dari peredaran kejahatan yang merugikan, terutama bagi masyarakat yang rentan.
✦ Tanya AI