• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Golden Crown: Kisah Tragis Diskotek Legendaris yang Terpanggang Api di Jantung Glodok!

img

Diskotek Golden Crown telah menjadi sorotan karena adanya indikasi kuat pelanggaran mengenai penggunaan narkotika di kalangan pengunjungnya. Tempat hiburan ini dikenal memiliki luas sekitar 2.000 m² dan dapat menampung hingga 3.000 pengunjung dengan didukung fasilitas seperti 106 meja, 10 sofa, dan 18 ruang balkon. Informasi ini didapat berdasarkan surat resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Fasilitas diskotek tersebut memiliki daya tampung lebih dari 800 orang tambahan dengan 39 meja dan 10 sofa. Tindakan penutupan ini diambil terkait dengan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengharuskan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Golden Crown dicabut.

Dikenal dengan pencahayaan dan sistem suara kelas atas, Golden Crown juga dilengkapi dengan LED Screen super besar. Tempat ini diklaim memiliki koleksi lagu karaoke terbaru yang dapat memberikan pengalaman bersenang-senang yang tak terlupakan. Promosi tentang fasilitas ini diunggah pada 11 Oktober 2020, menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.

Sesuai dengan berita yang dilansir oleh Merdeka, pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa, berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Diskotek ini juga terkena dampak pandemi Covid-19, di mana operasionalnya terpaksa ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui bahwa Golden Crown telah beroperasi sejak tahun 2002 dan sebelumnya sempat ditutup pada 7 Februari 2019 setelah ratusan pengunjungnya terdeteksi positif narkoba.

Melalui akun Instagram resminya, diskotek ini juga menawarkan fasilitas private dining room dan lounge, serta menyediakan 19 ruangan karaoke yang siap memuaskan pengunjung. Salah satu yang menjadi unggulan adalah Golden Crown Digitech Lounge yang memiliki luas sekitar 600 m².

Razia yang dilakukan petugas terhadap pengunjung menunjukkan hasil mengejutkan, di mana dari 184 pengunjung, 107 di antaranya terindikasi menggunakan narkoba. Selain itu, tempat ini juga menyediakan layanan spa dan restoran bagi pengunjung yang ingin bersantai.

Pada 15 Januari 2025, diskotek ini mengalami kebakaran yang baru bisa dipadamkan pada 16 Januari 2025 setelah petugas pemadam kebakaran berjuang selama 12 jam. Beruntung, tidak ada korban jiwa atau cedera serius selama evakuasi berlangsung. Proses pendinginan gedung Glodok Plaza masih terus dilakukan setelah kejadian tersebut.

Special Ads
© Copyright 2024 - ZonaRandom88 | Situs Informasi Terkini, Artikel Menarik, Hiburan, Teknologi, Wisata, dan Berita bola
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
...